RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Pemeriksaan lanjutan ini sebagai tindaklanjut pasca telah ditetapkannya satu orang tersangka, yakni RZ yang merupakan oknum pegawai salah satu bank plat merah beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, dana dugaan korupsi dalam kasus ini dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan.
‘’Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,’’ pungkas Marjek.
Sementara itu, sebelumnya tersangka RZ telah mengenakan rompi pink dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero dengan masa penahanan selama 20 hari kedepan. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Tidpikor. Untuk selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
‘’Tersangka RZ yang merupakan seorang analis kredit di salah satu bank ini telah kami tahan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung 8 Oktober hingga 27 Oktober mendatang,’’ ujar Marjek.
Untuk diketahui sebelumnya proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus bergulir. Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali ekpose ke BPKP. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari bank hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan.(fry)