Kemenko PMK: Pernikahan Dini Rentan Timbulkan Kekerasan Terhadap Perempuan

Jumat 11 Oct 2024 - 20:54 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pernikahan dini hingga saat ini masih menjadi budaya yang menjamur di masyarakat.

Dilansir dari disway.id, Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyoroti bagaimana kejadian perkawinan anak ini masih banyak yang tidak tercatat.

"Yang perlu kita cermati adalah perkawinan tidak tercatat karena masih ada faktor agama, seperti perkawinan siri," tutur Woro ketika ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, 7 Oktober 2024.

Woro menambahkan, ini agak sulit kita untuk bisa melakukan intervensi apakah memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan, ,mendapatkan kesehatan, termasuk layanan kontrasepsi karena dia belum siap fisik dan psikologisnya.

Selain itu, pernikahan ini turut menyumbang kenaikan kekerasan terhadap perempuan.

"Relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami dan istri yang mungkin suaminya lebih dewasa, sedangkan istri masih anak-anak sehingga banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan atau anak dalam arti yang sudah menikah," tuturnya.

Sehingga, ia menegaskan adanya kontribusi dari isu perkawinan anak ini terkait dengan kekerasan terhadap perempuan.

"Sekarang ini kesadaran masyarakat melaporkan (kekerasan terhadap perempuan) sudah cukup tinggi, maka kemudian angka kekerasan termasuk anak mengalami peningkatan cari sisi pelaporannya," tambahnya.

Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini, mulai dari sosialisasi kepada anak hingga pembekalan di sekolah

Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahasaagamakan isu ini karena perkawinan dini masih banyak dikaitkan dengan agama.

"Seringkali perkawinan anak seringkali dikait-kaitkan dengan isu agama, 'lebih baik segera menikah daripada zina' gitu kan, 'kalau sudah baligh ya sudahlah segera dinikahkan'," paparnya.

Menurutnya, tokoh agama dalam hal ini perlu membahasaagamakan dampak dari perkawinan anak sehingga dipahami dengan baik oleh para jemaahnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait