10 Obat Herbal Ini Dilarang BPOM, Berisiko Rusak Ginjal dan Jantung

Kamis 24 Oct 2024 - 20:32 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 10 (sepuluh) obat herbal dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari disway.id, adapun, pelarangan ini dipicu karena obat herbal tersebut memiliki risiko merusak ginjal hingga jantung.

"Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar lewat keterangan tertulis pada Senin, 7 Oktober 2024.

Taruna mengungkap bila temuan 10 obat herbal ini berisiko memicu adanya kerusakan jantung hingga gagal ginjal.

Sebab, produk obat bahan alam ilegal atau herbal yang disita ini adalah produk tanpa izin edar dan diduga mengandung BKO (bahan kimia obat), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

BKO ini dilarang dalam obat herbal, karena wajib diberikan dengan pengawasan dokter.

Jika terlanjut dikonsumsi dengan jumlah dosis tinggi, maka orang tersebut akan mengalami risiko fatal hingga kematian.

Kepala BPOM juga menjelaskan jika obat herbal yang berbahaya dan telah beredar luas di masyarakat ini meliputi obat penambah gairah pria sampai pereda asam urat.

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," lanjutnya.

Berikut ini adalah daftar 10 (sepuluh) obat herbal yang dilarang oleh BPOM, di antaranya:

  • Cobra X
  • Tawon Liar
  • Spider
  • Tongkat arab
  • Xian Ling
  • Africa Black Ant
  • Cobra India
  • Wan Tong
  • Kapsul Asam Urat TCU
  • Antanan

Melihat risiko yang timbul dari obat terlarang tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat herbal atau bahan alam.

Selalu ingat untuk 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Selain itu, informasi produk obat herbal atau bahan alam yang telah memiliki izin edar bisa dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait