RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako kepada 30 janda di Bengkulu Tengah pada Senin 7 Oktober 2024 oleh Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menuai kritik dari masyarakat mengenai kriteria penerima.
Salah satu warga dari Kecamatan Pondok Kubang, Andika, mempertanyakan kriteria penerima bantuan tersebut. Ia mencatat bahwa terdapat warga di Kecamatan Pondok Kubang yang berusia 60 tahun dan memiliki tanggungan anak, namun tidak menerima bantuan.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7717/puluhan-janda-di-bengkulu-tengah-terima-bantuan-sembako
"Bagaimana kategori penerima ditentukan? Ada warga di sini yang berusia 60 tahun, masih memiliki tanggungan anak dan dalam kondisi lemah tanpa mata pencaharian. Apakah pemilihan penerima ini hanya asal tunjuk? Masih banyak warga di Benteng yang layak mendapatkan bantuan ini. Atau memang bantuan ini terbatas?,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Tengah, Watiullah, M.Pd, menjelaskan bahwa paket sembako ditujukan kepada 30 janda berusia di bawah 60 tahun yang memiliki tanggungan anak. Paket tersebut terdiri dari beras, tepung, mie instan, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya.
‘’Kami sifatnya hanya menyalurkan bantuan dari Pemprov Bengkulu sesuai kriteria yang ada,’’ pungkas Watiullah.(one)