RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) angkat bicara terkait proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah saat ini. Perihal proses tersebut, termasuk penetapan tersangka terhadap salah seorang karyawan yang menjabat Analis Kredit, dari BTN menghormatinya.
Disampaikan Coorporate Secretary Division PT. BTN Ramon Armando melalui rilis yang diterima redaksi Harian Rakyat Benteng, pada prinsipnya BTN taat azaz dan taat hukum, setiap proses bisnis yang dijalankan selalu mengacu pada implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Untuk diketahui, perkara yang saat ini sedang diproses hukum oleh Kejari Benteng berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pemilikan lahan dari BTN kantor cabang Bengkulu kepada PT. Asisya Catur Persada untuk pembangunan perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu Tengah
"Dalam pemberian kredit kepada PT Asisya Catur Persada, BTN telah melakukan sesuai aturan yang berlaku dengan menerapkan prinsip good corporate governance. Hal ini bisa dibuktikan dengan nilai coverage agunan yang sebesar 128 persen, sehingga cukup aman bagi bank untuk membiayainya," jelasnya.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7634/didesak-bertindak-tegas-dinas-pertanian-malah-terkesan-loyo
Pembayaran angsuran kredit PT. Asisya Catur Persada awalnya berjalan lancar, namun dalam perkembangannya pembayaran angsuran PT. Asisya Catur Persada mulai bermasalah ketika lokasi perumahan ikut terdampak banjir bandang yang terjadi tahun 2019.
Akibat banjir, banyak calon pembeli yang membatalkan pembelian rumah di perumahaan tersebut.
Atas agunan kredit PT. Asisya Catur Persada, pihak BTN akan mencari investor baru agar pembangunan perumahaan dapat dilanjutkan dan dibeli oleh masyarakat.(red)