RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi terkait perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kini memasuki tahap serius. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, berinisial DS, NS, KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR, dan ED pada Jumat, 13 September lalu.
Plt Kepala Distan, Helmi Yuliandri, S.P., M.T., menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengungkapkan rasa prihatin atas situasi tersebut.
“Kami berharap semua pihak mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Ini adalah masalah serius, dan biarkan proses hukum yang menentukan hasilnya. Kami sangat berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelas Helmi.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya belum memiliki informasi lengkap mengenai keterlibatan ASN di Bengkulu Tengah dalam kasus ini. Namun, ia menyebutkan bahwa tiga dari empat ASN yang terlibat diduga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan yang menjadi pokok permasalahan.
“Mengenai status ASN yang terlibat, saya masih mencari informasi lebih lanjut. Namun, kemungkinan besar, tiga dari empat ASN tersebut terkait langsung dengan kegiatan ini. Kami akan tetap mengikuti proses hukum yang ada,” pungkas Helmi.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7409/pemilik-kebun-tak-laporkan-kebakaran-ke-desa-ini-kata-kades
Mengulas kembali, pada 23 April 2024, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Benteng, penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti dilakukan atas kasus tersebut. Dugaan korupsi Distan Benteng perihal proyek perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan serta Rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 dengan anggaran mencapai miliaran rupiah yang dibagi kedalam 7 paket pekerjaan.(one)