RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polemik mengenai kebun inti yang belum dimiliki oleh tiga perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berlanjut. Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian (Distan) Benteng akan memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, Arsyad, mendesak Plt Kepala Distan agar segera melakukan pemanggilan. Ia menegaskan bahwa sesuai peraturan, perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki minimal 20 persen kebun inti. Ketiadaan kepatuhan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7339/lintasi-jalan-penemuan-jasad-bayi-warga-ngaku-merinding
“Memang benar, sesuai aturan, perusahaan harus memiliki 20 persen kebun inti, tetapi ada beberapa yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dinas harus segera memanggil agar perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada. Sebagai anggota devisi satu, saya sangat setuju,” ujar Arsyad.
Ia menambahkan bahwa tidak hanya Distan yang akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi DPRD Benteng juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki kebun inti. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
“Setelah pemanggilan, kami akan melakukan sidak. Kita harus meluruskan yang bengkok. Jika bukan kita, siapa lagi? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus bersama-sama memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan. Jika ada kesalahan, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar,” pungkas Arsyad.(one)