RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menolak lupa! hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah belum ada mengambil tindakan apa-apa terkait fakta bahwa beroperasinya pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) tidak memenuhi regulasi yakni kepemilikan kebun inti atau kebun sendiri.
Padahal kepemilikan kebun yang diusahakan sendiri oleh perusahaan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Yang mana diuraikannya di dalam Permentan RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dalam ketentuan Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan”.
Bagaimana tanggapan Plt Kepala Dinas Pertanian, Helmi Yuliandri sendiri terkait permasalahan yang berlarut tersebut?
Kepada wartawan, Helmi menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan terkait pemenuhan syarat yang diatur oleh UU dan Permentan dari pihak perusahaan.
"Renacananya dalam waktu dekat memang akan kita lakukan pertemuan terkait pemenuhan persyaratan tersebut. Sudah sampai dimana progresnya dan apakah ada kendala di lapangan," jelas Helmi.
"Nanti juga akan kita akan konfirmasikan apa yang bisa Distan bantu sepanjang memenuhi prosedur yang berlaku. Untuk waktu pemanggilan, minggu depan kita akan jadwalkan untuk bertemu di kantor," pungkas Helmi.(one)