RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan akan dilantik pada Senin, 9 September 2024. Upacara pelantikan akan dilaksanakan di Ruang Gunung Bungkuk, Gedung DPRD Bengkulu Tengah, pada pukul 14.00 WIB.
Menurut informasi yang diterima, setiap anggota DPRD Bengkulu Tengah akan menerima gaji bulanan dengan kisaran sekitar Rp 30 juta. Besaran gaji ini mencakup tunjangan dan honorarium yang disesuaikan dengan standar daerah.
Selain gaji, fasilitas dinas juga akan disediakan. Namun, fasilitas mobil dinas hanya akan diberikan kepada unsur pimpinan DPRD, seperti Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Anggota DPRD lainnya tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas, namun mereka akan memperoleh fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7074/dukungan-ras-terkuat-di-bumi-terpecah-siapa-unggul
Pelantikan ini menandai awal masa bakti bagi para anggota DPRD yang terpilih untuk periode 2024-2029. Dengan dukungan fasilitas dan gaji yang memadai, diharapkan para anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan optimal, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sekretaris DPRD Bengkulu Tengah, Bambang Irawan menjelaskan bahwa gaji yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Tengah akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
‘’Gaji yang diterima sekitar Rp 30 jutaan untuk setiap anggota DPRD. Mobil dinas hanya untuk unsur pimpinan,’’ pungkas Bambang.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bidang Perbendaharaan, Adeansa Putra, S.E menjelaskan bahwa 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah yang terpilih akan menerima gaji pertama mereka sesuai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dewan terpilih.
‘’Gaji akan diberikan sesuai dengan SK penetapan. Jika SK diterbitkan pada bulan Agustus, maka gaji pertama akan diterima pada bulan September. Besaran gaji akan mengikuti ketentuan dalam PP 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota," pungkasnya.
Sementara itu, untuk diketahui dalam peraturan yang berlaku, gaji anggota DPRD kabupaten terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.(fry/imo)