138 Kades Dikukuhkan Hari Ini, Begini Pesan APDESI Bengkulu Tengah

Minggu 01 Sep 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Azwin Pratama
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dijadwalkan hari ini Senin 2 September 2024, sebanyak 138 kades dan 748 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bengkulu Tengah (Benteng) akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Ketua APDESI Benteng, Mulyantoni menyampaikan dengan adanya SK perpanjangan masa jabatan kades, diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan program desa yang belum terealisasi.

‘’Kita berharap kinerja kepala desa di Benteng harus ditingkatkan lagi. Lebih fokus menjalankan program dengan maksimal dalam membangun desa,’’ kata Mulyantoni. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6870/138-kades-dan-748-anggota-bpd-akan-dikukuhkan-senin-ini-4-desa-dikecualikan-dari-perpanjangan-masa-jabatan

Terpisah, Camat Pondok Kelapa, Lismawati, S.Ip berharap seluruh kepala desa dan BPD yang menerima SK perpanjangan masa jabatan sehingga lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat. 

‘’Dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap desa dan kecamatan tetap bekerjasama dengan baik dan tetap menjadi prioritas melayani masyarakat khususnya di Kecamatan Pondok Kelapa. Kades harus bertugas lebih baik dan berkembang lagi untuk menciptakan desa yang lebih maju di desanya masing - masing,’’ ujar Lismawati. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6865/pagelaran-wayang-kulit-dan-kuda-kepang-memeriahkan-acara-budaya-di-bengkulu-tengah

Diketahui perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga memerlukan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.(cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait