Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

Kamis 29 Aug 2024 - 22:31 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146. Tujuannya agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, sehingga seluruh honorer bisa menjadi PPPK.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI. 

Usulan penghapusan batasan 30% belanja pegawai itu menjadi titik terang bagi honorer tercecer. Mereka berpeluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu lagi.

"Semoga segera terealisasi supaya honorer yang masuk dalam paruh waktu bisa terakomodasi menjadi penuh waktu karena tidak ada batasan persentase belanja pegawai. Supaya semua honorer di akhir tahun ini terangkat semua," tutur Herlambang kepada JPNN, Kamis (29/8).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6791/seleksi-pppk-2024-honorer-k2-tuntas-tahun-ini-non-asn-tercecer-paruh-waktu

Dia menambahkan, honorer tercecer saat ini maumenerima kebijakan pemerintah meskipun diangkat PPPK paruh waktu. Begitu juga honorer lulusan SMA, ikhlas ikut pendaftaran PPPK 2023 kendati harus diturunkan ijazahnya ke sekolah dasar (SD). 

Namun, kata Herlambang, pemerintah pusat juga diharapkan bisa memberikan kelonggaran dengan merevisi UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Pasal 146 bisa terealisasi.

Seperti apa yang menjadi kesimpulan raker Komisi 2 DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas pada 28 Agustus 2024.

"Mewakili honorer non-K2 tendik tercecer, sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan nasib honorer, sehingga kami bisa ikut mendaftarkan, " ucapnya.

KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menjadi jalan terang bagi honorer tendik tercecer karena sudah diberikan payung hukum. Komisi II DPR RI pun memperjuangkan honorer tercecer bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat tahun ini.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6792/bea-cukai-pasuruan-sita-62517-keping-pita-cukai-palsu-2-orang-diamankan-tuh-lihat

Bila amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 dilaksanakan, sambungnya, akan menjadi kado terindah bagi semua honorer non-ASN, baik yang masuk database Badan Kepercayaan Negara (BKN) maupun tercecer. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

Tags :
Kategori :

Terkait