RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Aktivis Ormas dan LSM menyiapkan rencana aksi demo mengawal pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. Jika tidak ada halangan surat izin demo akan dilayangkan hari ini, Rabu 28 Agustus 2024 ke Kepolisian.
Disampaikan oleh Koordinator Aksi, Ishak Burmansyah kepada wartawan kemarin, Selasa 27 Agustus 2024 pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan DKPP yang menyatakan pihak teradu, dalam hal ini 5 Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbukti melanggar kode etik.
Sebagaimana bunyi putusannya, kata Ishak, KPU mesti melaksanakan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU dan sanksi peringatan kepada ke empat anggota KPU paling lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan. Pihak Bawaslu juga diperintahkan oleh DKPP untuk mengawalnya.
"Demo ini akan kita langsung bersama beberapa lembaga, kita akan memasukan surat pemberitahuan ke Polres Bengkulu, untuk tanggalnya menyusul, artinya dalam waktu dekat ini. Kami belum mendengar sikap KPU Provinsi untuk menjalankan putusan DKPP tersebut, karena harus ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu dan diawasi langsung oleh Bawaslu paling lambat 7 hari setelah putusan. Karena DKPP tidak bisa mengawalnya maka kita yang akan turun ke jalan melakukan aksi demo," tegas Ishak.
Dalam aksi nanti, masih disampaikan Ishak pihaknya akan menekankan agar pelanggaran serupa tidak terulang dalam pelaksanaan Pilkada dalam waktu dekat.
"Kita mau pastikan komitmen mereka, jangan sampai pelanggaran di Pemilu sama dengan Pilkada. Telah diketahui bersama bahwa faktanya suara terbanyak ada di PPP bukan PAN, artinya dugaan kesalahan terjadi pada penyelenggara. Jangan sampai ini terulang lagi, kita tidak mau terjadi kembali di KPU Bengkulu Tengah," demikian Ishak.(imo)