POLKUM RBt - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan membuka pendaftaran rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023 mendatang. Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan KPU provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia pada 27 November hingga 29 November 2023 lalu di Jakarta Barat.
‘’Telah ditetapkan jadwal pendaftaran anggota KPPS yang akan dimulai pada 11 Desember 2023. Tentunya untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi syarat yang ada. Berdasarkan dengan peraturan, batasan usia maksimal 55 tahun,’’ ujar Alexander.
Alexander menuturkan, anggota KPPS nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara.
‘’Anggota KPPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota. Besar harapan saya agar tahapan pembentukan KPPS berjalan lancar dan sukses. Bagi masyarakat yang berminat, silakan mendaftarkan diri,’’ demikian Alexander.(imo)