RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap hasil perolehan suara Pemilu 2024 pemilihan DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin 19 Agustus 2024 pagi dengan agenda pembacaan sidang putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon yang dalam hal ini gugatan dari PAN.
Atas hasil ini, polemik perolehan suara untuk perebutan kursi DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN dengan PPP telah berakhir. PPP meraih tambahan 1 kursi pada Dapil 3 tersebut, sehingga dipastikan kursi ketua DPRD Bengkulu Tengah menjadi milik PPP lantaran meraih kursi terbanyak dibandingkan partai politik lain di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Kabarnya Gedung Baru Kantor Dispora Benteng Dilidik APH, Kadispora:
Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo S.H didampingi Dian Ozhari, SH., MH membenarkan jika telah mendengarkan hasil putusan dari Mahkamah Kontitusi. Atas putusan penolakan ini, tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa diambil oleh pemohon yang dalam hal ini PAN.
"Sudah selesai. Ketua Mahkamah Kontitusi membacakan putusan sidang hari ini yakni menolak seluruh permohonan pemohonan. Kursi Ketua DPRD milik PPP," ujar Eko.
Eko meminta agar KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan anggota dewan terpilih.
"Kita sekarang hanya menunggu salinan putusan dan meminta agar KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan dewan terpilih. Jadi tidak ada alasan lagi untuk penundaan," demikian Eko.(fry)