RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kementerian Kesehatan kembali membuka program Regulatory Sandbox 2024 untuk seluruh inovasi digital di bidang kesehatan.
Dilansir dari disway.id, program ini pada tahun lalu dibuka hanya untuk penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK), khususnya klaster tele kesehatan.
Hal ini melihat tingginya antusiasme dan ragam inovasi digital kesehatan (IDK) yang semakin berkembang di Indonesia.
"Tahun ini program Sandbox dibuka untuk seluruh jenis inovasi guna menjangkau serta memetakan inovasi digital kesehatan di Indonesia," kata Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes RI Setiaji pada konferensi pers di Jakarta, 14 Agustus 2024.
Regulatory Sandbox sendiri merupakan bagian dari Sandbox Kemenkes yang berkonsentrasi pada pengembangan inovasi digital kesehatan dalam negeri.
Program ini dilaksanakan melalui serangkaian mekanisme pengujian dan penilaian keandalan bisnis.Melalui proses inilah, penyelenggara IDK akan memperoleh masukan, rekomendasi, hingga pembinaan dari para ahli agar inovasi yang tengah dikembangkannya sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ia mengungkapkan, penyelenggara IDK yang berpartisipasi pada program ini akan mendapatkan berbagai keuntungan, salah satunya berkesempatan menjadi mitra Kemenkes.
Status ini memberikan penyelenggara IDK hak untuk mencantumkan identitas visual status kepesertaan pada program Sandbox Kemenkes-Regulatory Sanbox di berbagai media publikasi.Adapun status kepesertaan ini terdiri dari "Tercatat", "Diawasi", hingga Dibina oleh Kemenkes RI".
"Status kepesertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik akan layanan yang diberikan," tuturnya.
Hal ini karena inovasi yang dihadirkan penyelenggara IDK telah melalui serangkaian penilaian dan memenuhi rekomendasi dari Kemenkes RI.
Di sisi lain, program ini juga menjadi wadah pembelajaran bagi pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan inovasi digital kesehatan.
"Sekaligus sebagai komitmen dalam melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan berbasis digital," pungkas Setiaji.
Lebih lanjut, pendaftaran Regulatory Sandbox 2024 telah dibuka mulai dari ini hingga 23 Agustus 2024 mendatang secara online melalui tautan kemkes.go.id/sandboxkemenkes2024.
Sebelum mendaftar, penyelenggara IDK harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).