RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kantor Kecamatan Bang Haji akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa 13 Agustus 2024. Selanjutnya, lembaran tersebut akan dibagikan kepada warga agar dapat dibayarkan.
Camat Bang Haji, Siswandi, SH, MH menyampaikan sosialisasi dan distribusi SPPT ini merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah daerah untuk disampaikan ke desa melalui masing-masing kecamatan. Adapun jadwal pelaksanaan distribusi dimulai pada bulan April hingga Desember. Sementara, untuk bulan jatuh tempo penagihan berakhir pada Oktober 2024.
‘’Kita mengikuti sosialisasi dan distribusi untuk diteruskan kembali ke desa di wilayah Kecamatan Bang Haji,’’ kata Siswandi.
Siswandi menambahkan sebagai bentuk apresiasi, diupayakan adanya piagam atau reward kepada desa yang paling cepat lunas membayar pajak agar dapat memacu semangat mereka melaksanakan penagihan ke wajib pajak.
‘’Agar bisa memenuhi target dan penambahan PAD kabupaten. Kami mengusulkan adanya reward untuk desa yang cepat membayar pajak. Penyerahan reward atau piagam dpt diserahkan saat momentum hari besar,’’ demikian Siswandi.(cw3)