RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menanggapi keluhan warga terkait hewan ternak yang berkeliaran hingga merusak tanaman di pekarangan rumah, Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang menegaskan siap menindaklanjuti dan membuka pengaduan 1x24 jam.
Kades Taba Jambu, M. Zul mengatakan pemdes siap menerima laporan dari masyarakat terkait hewan ternak berkeliaran di pekarangan maupun di perkebunan. Menurutnya, lebih bagus jika hewan tersebut masih berada di lokasi perkebunan.
‘’Kami membuka 1x24 jam untuk laporan jika ada yang merasa dirugikan. Kasih tahu dengan kami jika ada Hernak yang masuk pekarangan atau perkebunan. Lebih bagus lagi, jika hewan masih di lokasi saat pihak desa datang. Jika ada merusak tumbuhan bisa langsung diproses atau ganti rugi dari pemilik hewan,’’ jelas Zul.
Zul mengungkapkan, untuk saat ini selaku kades belum menerima adanya laporan masyarakat tentang hewan ternak. Menanggapi permintaan masyarakat untuk dipertemukan oleh pemilik hewan, pihaknya akan mempersiapkan.
‘’Kalau saya pribadi belum ada sapat laporan itu, tetapi tidak tahu dengan perangkat desa yang lain. Kalau memang ingin bertemu juga lebih bagus, nanti kita akan mencari tahu dahulu siapa pemilik hernaknya,’’ lanjut Zul.
Zul menerangkan, Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan hewan ternak berkeliaran memang sudah ditetapkan. Mengacu dari Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak. Dirinya juga meyakini bahwa hewan ternak tersebut bukanlah berasal dari Desa Taba Jambu.
‘’Kalau Perdesnya ada. Dari turunan Perda Benteng tentang hewan ternak, melarang untuk dilepasliarkan. Dan juga hewan itu bukan berasal dari warga kami. Sapi tetangga yang masuk ke wilayah pekarangan Desa Taba Jambu,’’ pungkas Zul.(one)