RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Lama dinanti, akhirnya Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/217/VII/2024 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam surat tersebut, DPP PAN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan mekanisme internal PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 mendukung Evi Susanti berpasangan dengan Rico Zaryan Saputra, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepada RBt, Evi Susanti mengungkapkan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua DPW PAN Bengkulu, Helmi Hasan.
‘’Saya mengungkapkan rasa syukur karena telah mendapatkan rekomendasi dari PAN,’’ singkatnya. (imo)