RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Polemik perebutan 1 kursi DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN vs PPP nampaknya belum juga usai. Beberapa hari lalu, PAN melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 1050 dari KPU RI terkait dengan perubahan SK Nomor 360 yang terdapat lampiran perolehan suara hasil Pemilu 2024. Atas gugatan tersebut, dijadwalkan pada Jumat 9 Agustus 2024 ini akan dilaksanakan sidang perdana.
Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo S.H menyampaikan jika dirinya telah mendapatkan jadwal pelaksanaan sidang perdana pada Jumat 9 Agustus 2024 mendatang. Saat ini, pihaknya telah mendaftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait. Ia mengaku telah mempersiapkan alat bukti dan jawaban pada persidangan nantinya.
‘’Ya, jadwal Jumat nanti sidang pertama. Insya Allah jika tidak kendala sidang berlangsung di MK. Untuk alat bukti, kita sudah siap,’’ pungkas Eko.
Terpisah, Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu, Riswan, SE menuturkan jika pihaknya sudah menyiapkan berkas dan alat bukti.
‘’Berkas sudah kami siapkan dengan lengkap beserta bukti. Kami lawan kedzoliman ini. Kami yakin akan merebut kembali kursi PAN di Benteng,’’ tutup Riswan.
Sekadar mengulas, pasca keluarnya SK 1050 dari KPU RI, KPU Benteng telah menjadwalkan penetapan anggota dewan terpilih pada 1 Agustus 2024 lalu. Namun, 1 hari sebelumnya diketahui PAN melayangkan gugatan ke MK, sehingga jadwal penetapan batal alias diundur. PAN menolak tindakan kesewenang-wenangan demi mengembalikan hak Rafe'i yang merupakan calegnya untuk dapat terpilih sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3.(imo)