RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah pada mengikuti sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada Senin 5 Agustus 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah yang diiikuti oleh kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam kesempatan ini juga dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA dan unsur forkopimda Provinsi Bengkulu serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bengkulu Tengah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rohidin menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting guna memastikan implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 agar berjalan efektif dan sesuai dengan harapan. Salah satu poin dalam UU tersebut menjelaskan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 ini membawa berbagai perubahan signifikan, termasuk pengaturan lebih rinci mengenai alokasi dana desa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta penguatan peran BPD. Selain itu, aparatur desa penting mengetahui adanya kebijakan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan BPJS kesehatan.
‘’Ada beberapa kebijakan yang sifatnya harus secara langsung kita sampaikan kepada aparatur desa. Seperti RPL dan BPJS kesehatan. Hal ini perlu disampaikan kepada kepala desa karena sudah menjadi kebijakan kepala daerah sehingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ jelas Rohidin.
Rohidin menambahkan, Dinas PMD juga membuka program RPL untuk memberikan beasiswa kepada aparatur desa. Pada tahun 2024 ini, Provinsi Bengkulu menganggarkan sebanyak 100 kuota.
‘’Kita menganggarkan RPL setiap tahun 100 orang dan baru saja diumumkan beberapa waktu lalu. Kita mengimbau silakan saja tes, objektif nilai yang mana yang dinyatakan lulus baru kita biayai,’’ demikian Rohidin.(imo)