RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh manajemen PT. Agra Sawitindo Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terhadap pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) harus ditanggapi serius Pemkab Benteng. Dugaan kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah seharusnya diberikan surat peringatan ataupun sanksi
Anggota DPRD Benteng, Fepi Suheri, S.Ip menjelaskan, masalah pelaporan tanda tangan palsu seharusnya Pemkab Benteng Disnakertrans harus menindak dengan memberikan surat peringatan ataupun sanksi. Disnakertrans tidak boleh berdiam diri menanggapi adanya permasalahan tersebut.
‘’Ini memang harus segera ditindaklanjuti. Bila perlu diberikan sanksi. Jangan sampai Pemkab Benteng berdiam diri,’’ kata Fepi.
Fepi mengatakan, dengan adanya pembiaran permasalahan pemalsuan tanda tangan, dirinya beranggapan pasti bakal ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama.
‘’Intinya begini. Jika kita biarkan, pasti ada perusahaan lain yang mengira ini aman dan mulai melakukan hal yang sama. Disnakertrans harus ajak dewan untuk membahas hal ini, agar tidak terulang hal yang sama. Bayangkan jika ini dibiarkan, maka akan berlanjut dan terus terulang,’’ demikian Fepi.(one)