PPP Makin ‘Pede’ Rebut Kursi Ketua Dewan Bengkulu Tengah, KPU RI Keluarkan SK Nomor 1050, Ini Isinya

Selasa 30 Jul 2024 - 16:28 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Informasi terbaru perihal polemik perebutan kursi di Dapil 3 pemilihan legislatif di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) antara PPP dan PAN. Tertanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru nomor 1050 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dalam surat yang dikeluarkan ini disebutkan pada huruf i menimbang bahwa berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah telah menindaklanjuti putusan dimaksud dengan melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Dewan Baru Dilantik 9 September, KPU Bengkulu Tengah Ungkap Kabar Terbaru Perselisihan PPP vs PAN

Sehingga memutuskan dan menetapkan, Perubahan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Eko Febrinaldo, SH dan Dian Ozhari, SH, MH menyampaikan jika dirinya telah menerima informasi dan salinan berbentuk softcopy SK 1050 yang dikeluarkan KPU RI. Tentunya dengan dikeluarkannya surat ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum KPU Bengkulu Tengah untuk menetapkan dewan terpilih, termasuk pada Dapil 3.

"Sudah jelas didalam SK 1050 tersebut, jika ada perubahan tentang SK 360. Artinya ini sudah bisa menjadi landasan hukum bagi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menetapkan dewan terpilih," ujar Eko.

BACA JUGA:Mukercab PPP Bengkulu Tengah, Optimis Rachmat-Tarmizi Menang Pilkada 2024

Sementara itu, jika merujuk hasil penghitungan ulang suara tidak sah pada Dapil 3 yang dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 lalu, terdapat penambahan 4 suara bagi PPP dari 5 TPS. Sehingga jika benar nantinya akan disahkan perolehan suara ini, PPP berpeluang unggul dari PAN pada Dapil 3 sehingga mendapatkan tambahan 1 kursi. Ditotalkan untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, PPP bisa meraih 4 kursi dan berpeluang mendapatkan jatah kursi ketua dewan.(fry)

Kategori :