RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Posisi jabatan 2 camat di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini kosong. Yakni Camat Talang Empat dan Camat Pondok Kubang yang mana pejabat lamanya telah memasuki masa pensiun. Atas kekosongan jabatan ini, Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan pengisian dengan penempatan ASN sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, salah satu syarat bagi ASN untuk menempati jabatan camat yakni ASN bersangkutan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan. Kemudian ASN yang berasal dari atau tamatan IPDN, sarjana Ilmu Pemerintahan dan ASN yang pernah menjadi camat atau ASN.
‘’Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, saat ini tidak bisa asal dalam penempatan ASN untuk menjabat camat. Mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan,’’ ujar Apileslipi.
Apileslipi menuturkan, untuk memenuhi syarat tersebut, saat ini telah terdapat 3 ASN Bengkulu Tengah yang mengikuti Diklat Kepamongprajaan. Diantaranya Hendri Irawan, Edwar Kenedi dan Ismet. Sebelumnya sudah ada ASN yang menyelesaikan Diklat Kepamonprajaan dan sudah dinyatakan lulus.
‘’Kita sudah mendaftarkan 3 orang ASN untuk mengikuti Diklat Kepamongprajaan. Ini sesuai instruksi dari Pj Bupati dan Sekda. Mereka yang mengikuti diklat, akan diseleksi administrasi hingga tes wawancara. Dengan banyaknya ASN yang memenuhi persyaratan, akan memudahkan Pemkab Bengkulu Tengah dalam penempatan ke posisi camat,’’ demikian Apileslipi.(fry)