RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 138 kades di Kabupaten Bengkulu Tengah direncanakan resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan delapan tahun pada Agustus mendatang.
‘’Tentu secepatnya. Namun, kita memiliki targetkan di awal Agustus. Saat ini surat sudah di bagian hukum. Tinggal Pj Bupati untuk ditandatangan,’’ ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5899/jika-temukan-indikasi-pungli-kompol-eka-candra-segera-laporkan
Mengulas kembali, perpanjang SK dari 6 tahun menjadi 8 tahun tidak termasuk 4 desa ini karena 4 desa tersebut masih dijabat oleh Pejabat Sementara (PJS) kades. Sehingga 4 desa yang diisi Pjs tidak bisa ikuti perpanjangan masa jabatan 2 tahun yakni Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Pungguk Beringin.(imo)