RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Nasib gaji 69 karyawan PT. Agra Sawitindo yang mengadakan aksi mogok kerja selama 3 hari lalu telah ditetapkan oleh manajemen pusat untuk tidak dibayarkan. Dengan begitu, adanya pertemuan mediasi dari pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan perusahaan tak membuahkan hasil bagi pihak pekerja.
Telah sah disampaikan oleh manajemen pusat, karyawan tetap legowo dan menerima keputusan yang telah dikeluarkan. Akan tetapi, SPSI telah menyepakati tidak akan mencabut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Wakil Ketua SPSI PT. Agra Sawitindo, Mustofa menjelaskan, jika memang perusahaan tidak mau membayar 3 hari mogok kerja berdasarkan bukan normatif, SPSI dan karyawan sepakat untuk tidak akan mencabut laporan di Polres Benteng dugaan pemalsuan tanda tangan.
‘’Kalau kami (karyawan, red) legowo saja. Jika memang, perusahaan tidak mau membayar maka kasus yang kita laporkan kemarin akan tetap kami lanjutkan. Dan tidak akan kami cabut. Dengan tidak bayarnya gaji 3 hari itu, artinya kami juga tidak akan damai dengan kasus kemarin,’’ ungkap Mustofa.
Mustofa melanjutkan, pekan depan dirinya bersama SPSI lainnya akan mendatangi Polres Benteng untuk mempertanyakan hasil dan kelanjutan laporan.
‘’Kami juga sudah sepakat dalam pekan depan akan mendatangi kantor Polres Benteng mempertanyakan sudah sejauh mana laporan. Kami ingin tahu bagaimana tidak lanjut dari pihak hukum,’’ lanjut Mustofa.
Mustofa menerangkan, dengan tidak dibayarkan gaji selama 3 hari mogok kerja pihak karyawan tidak akan mengadakan aksi. Tetapi meminta untuk pihak hukum segera melanjutkan laporan dari SPSI PT. Agra Sawitindo.
‘’Kami tidak akan anarkis, apalagi mengadakan aksi kembali. Tentu saja kami sangat legowo. Tetapi putar kembali, kami siap untuk melanjutkan laporan ke proses hukum bila mana diperlukan,’’ demikian Mustofa.(one)