Pekerja Tuntut Pembayaran Gaji 3 Hari Mogok Kerja Dibayarkan, Ini Penjelasan Manajemen Perusahaan

Selasa 23 Jul 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Setelah dilakukan pertemuan kembali antara PT. Agra Sawitindo, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, telah didapati keputusan terkait dengan tuntutan pekerja agar pada 3 hari mogok kerja lalu dibayarkan.  

KTU PT. Agra Sawitindo, Manda Gunawan mengatakan, hasil dari mediasi dengan Disnakertrans Provinsi Bengkulu tentang hak gaji dibayar, pihak manajemen menganggap dan menetapkan untuk tidak akan membayar gaji 3 hari mogok kerja. Dikarenakan pertanggungjawaban gaji merupakan kesalahan dari pemberi saran mogok kerja.

‘’Manajemen pusat telah menetapkan untuk tidak membayarkan gaji dalam aksi mogok kerja tersebut. Manajemen menganggap pertanggungjawaban itu merupakan tanggung jawab dari yang memberikan saran mogok kerja, bukan perusahaan,’’ jelas Manda.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5848/bukan-hanya-minta-manajer-diganti-pekerja-pt-agra-sawitindo-beberkan-2-poin-tuntutan-lainnya

Manda melanjutkan, pernyataan sikap dari manajer untuk melakukan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi kesalahan dugaan arogansi adalah secara lisan. Beliau sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

‘’Pernyataan sikap dari manajer dilakukan secara lisan saat mediasi. Beliau (manajer, red) sudah meminta maaf dan akan merubah sikap ke lebih baik. Contoh, apabila ada karyawan yang bermasalah akan dilakukan mediasi duduk bersama. Pemberian teguran atau surat peringatan akan dirembukkan bersama serikat pekerja. Beliau tidak akan bersifat arogan lagi,’’ kata Manda.

Manda menerangkan, permintaan serikat dalam pemberian gaji mogok kerja dan dengan melakukan perundingan mencabut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, pihak perusahaan menyebutkan adalah 2 kasus yang berbeda. Pihak perusahaan tetap melakukan pendampingan jika kasus dalam proses hukum.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5893/akui-salah-staf-ahli-bupati-disaksikan-aktivis-ormas-sampaikan-permohonan-maaf-ke-wartawan

‘’Untuk saat ini perusahaan belum ada tanggapan, tetapi itu merupakan 2 kasus yang berbeda. Kasus pemalsuan tetap perusahaan mendampingi jika memang dilanjutkan secara hukum. Sedangkan kasus mogok kerja tuntutan seperti tertuang dalam aksi mereka yakni tidak menginginkan dipimpin oleh manajer atas nama Sony. Beda dengan kasus pemalsuan. Kita selesaikan 1 kasus dan baru yang lain. Intinya perusahaan tetap punya pendampingan,’’ demikian Manda.(one/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait