RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Aksi mogok kerja oleh 73 pekerja PT. Agra Sawitindo telah berakhir. Para pekerja saat ini sudah mulai bekerja seperti biasanya. Kendati demikian, para pekerja masih menuntut 2 poin kepada perusahaan, selain meminta agar oknum manajer diganti lantaran diduga arogansi.
Diantaranya gaji saat pekerja melakukan mogok kerja untuk dibayarkan dan kasus dugaan pemalsuaan tanda tangan pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk penerbitan Peraturan Perusahaan (PP) masih berlanjut.
Wakil ketua SPSI PT. Agra Sawitindo, Mustofa mengatakan, perundingan gaji 3 hari mogok kerja dan tanda tangan palsu masih akan dituntut. Pada Senin 22 Juli 2024, manajemen, perusahaan dan pekerja akan kembali mengadakan mediasi mengenai tuntutan gaji 3 hari mogok kerja.
‘’Senin ini akan disampaikan kelanjutan gaji dibayar atau tidak. Pihak perusahaan dan kami akan melakukan mediasi kembali,’’ jelas Mustofa.
Mustofa melanjutkan, untuk dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan masih akan diproses melalui hukum. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses di Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
‘’Sembari kami kembali bekerja, SPSI akan memproses laporan mengenai tanda tangan palsu. Sekarang masih dalam penanganan pihak Polres Benteng,’’ jelas Mustofa.
Terpisah, KTU PT. Agra Sawitindo, Manda Gunawan membenarkan mengenai adanya konfirmasi pihak pekerja sudah kembali bekerja. Untuk permasalahan gaji 3 hari, Senin akan dilakukan perundingan untuk membahas PKB.
‘’Saat ini karyawan sudah bekerja seperti biasa. Kami juga akan menunggu surat pencabutan aksi mogok dari serikat, karena mereka yang membuat surat awal dalam aksi mogok tersebut. Untuk gaji selama mogok kerja, Senin ini kami akan lakukan perundingan membahas PKB,’’ ungkap Manda.
Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H mengatakan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan masih berjalan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan para saksi.
‘’Laporan tersebut saat ini masih berjalan. Para saksi-saksi juga dalam proses pemeriksaan. Jika memang adanya pemalsuan, maka hukum yang mengatur,’’ pungkas Edi.(one)