RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah sebagaimana diketahui bakal mengikuti persidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Dalam persidangan yang akan digelar di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut pihak KPU sebagai teradu. Sedangkan selaku pengadunya adalah Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo.
Dimintai tanggapan menjelang sidang, Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah menyatakan dirinya beserta Komisioner lain mempersiapkan diri mengikuti rangkaian atau tahapan sidang.
"Ya prinsipnya kami akan mengikuti rangkaian tahapan persidangan DKPP,” ungkap Meiky.
Disinggung adakah dari KPU akan menghadirkan saksi guna melawan kesaksian dari saksi yang dipastikan dihadirkan pihak pengadu, Meiky belum dapat membeberkannya.
"Bisa ada bisa tidak untuk saksi, kita akan lihat terlebih dahulu situasi dan kondisi,” tambah Meiky.
5 Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah bakal menghadapi persidangan DKPP. Kepastian ini didapat bersamaan dengan beredarnya surat panggilan sidang berkop DKPP.
"Agenda: mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu serta mendengar keterangan saksi/pihak terkait," bunyi surat tertanggal 21 Juni 2024.(imo)