Bawaslu Layangkan Surat ke KPU Perihal Penetapan Dewan Terpilih, Ini Isi Surat Balasannya

Jumat 14 Jun 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng pada 4 Juni 2024 lalu terkait penetapan anggota DPRD Benteng.

Surat yang dilayangkan tersebut akhirnya ditanggapi oleh KPU Benteng. Isi suratnya, mempedomani surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 295/PL.01.8-SD/17/2/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih, KPU Bengkulu Tengah akan melaksanakan penetapan pasca ada perubahan Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 setelah putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPRD yang dibacakan. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4936/kpu-bengkulu-tengah-tetapkan-dprd-terpilih-tunggu-rakor-usai-pan-optimis-rebut-kursi-dapil-3

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4990/ormas-grashi-ingatkan-kpu-transparan-dan-akuntabel-gunakan-dana-pilkada-rp25-m

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan KPU Bengkulu Tengah telah membalas surat Bawaslu perihal imbauan untuk segera penetapan anggota DPRD terpilih tahun 2024. Namun, KPU Bengkulu Tengah masih menunggu petunjuk teknis KPU RI. 

“Benar KPU sudah membalas surat kami. Hanya saja mereka menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” pungkas Evi.(imo)

Kategori :