480 Advokat Peradi Siap Bertugas di Seluruh Wilayah Indonesia

Rabu 12 Jun 2024 - 23:44 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4867/menaker-ida-fauziyah-optimistis-pmi-yang-bekerja-di-belanda-bakal-jadi-orang-hebat

“Ya kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun, yang diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” ujarnya.

“Jangan ada menang-menangan UU itu, institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.

Dia menjelaskan, imunitas advokat ?ini tidak bisa diganggu gugat karena ini melekat pada advokat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden.

“Dia independen agar dia punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas,” ujarnya.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait