RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kurangnya tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) bukan tanpa alasan. Bukan karena semakin banyak ASN yang pensiun, tapi diketahui jika kekurangan ini difaktori banyaknya ASN yang mengajukan untuk pindah tugas ke daerah.
Menanggapi hal ini, Sekdakab Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP menuturkan, jika sebelum menyetujui adanya perpindahan ASN perlu dilakukan pembahasan dan analisis terlebih dahulu.
‘’Kita lakukan analisis kepegawaian terlebih dahulu. Misalnya jika ada yang mau pindah, siapa yang akan menggantikan posisinya. Kemudian dianalisis terlebih dahulu bagaimana keperluan tenaga ASN tersebut. Apakah berdampak pada OPD bersangkutan. Kalau memang bisa berdampak terhadap kinerja suatu OPD maka tak kita izinkan,’’ jelas Rachmat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menuturkan dalam persetujuan perpindahan tugas, tentunya ada prosedur yang harus dilalui. BKPSDM hanya sebagai pelaksana kebijakan. Sehingga apabila dari OPD sudah ada persetujuan dan sudah ada disposisi dari pimpinan dalam hal ini Pj Bupati, maka baru diproses.
‘’Saat ini masih banyak pelepasan ASN dan penerimaan ASN belum diproses. Itu tandanya belum naik ke pimpinan dan baru sebatas BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebab BKPSDM tidak bisa memutuskan. BKPSDM akan menaikkan dalam bentuk telaah staf terlebih dahulu. Apabila sudah ada disposisi dan perintah baik itu persetujuan maupun tidak disetujui baru bisa diproses BKPSDM kembali,’’ pungkas Apileslipi.(fry)