Tak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS, RS Jiwa Salah Satunya

Jumat 07 Jun 2024 - 21:20 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segera diterapkan.

Dilansir dari Disway.id, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa KRIS diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Sedangkan manfaat tarif dan iuran paling lambat akan diterapkan pada 1 Juli 2025.

Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya mendorong rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia menyesuaikan fasilitas kesehatan sesuai dengan 12 kriteria KRIS.

Dante mengungkapkan, 3057 dari 3176 RS atau 79,05 persen telah memenuhi kriteria KRIS.

"Di survei update yang kali lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi kriteria KRIS sebanyak 79,05 persen," ungkap Dante di RDP Komisi IX bersama Menkes, Dewas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN di  Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Dan kalau kita hitung, lanjut Dante, evaluasi pihaknya mengungkapkan bahwa estimasi tempat tidur dan jumlah pasien yang menurun akibat pemberlakuan kriteria KRIS ini sangat sedikit.

Sementara itu, hasil evaluasi juga memutuskan bahwa terdapat beberapa rumah sakit yang dieksklusi dari program KRIS.

“Sebagian dieksklusi untuk tidak ikut program KRIS, yakni sebanyak 42 RS jiwa, sebanyak 68 RS D pratama, 6 RS yang belum ditetapkan statusnya karena proses pembangunan, dan 3 RS yang berhenti beroperasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, evaluasi implementasi KRIS ini dilakukan di sebanyak 3.176 RS di Indonesia.

Dari ribuan RS tersebut, 1.975 di antaranya adalah RS swasta, 919 RS milik Pemda, 171 RS milik TNI/Polri, 34 RS milik BUMN dan 77 RS milik pemerintah pusat.

Adapun berdasarkan kelasnya, kelas A sebanyak 71 RS, kelas B sebanyak 441 RS, kelas C menjadi yang terbanyak 1.706 RS, kelas D sebanyak 884, dan kelas pratama sebanyak 68 RS.

Sementara untuk penerapan KRIS sendiri, pemerintah telah melakukan sosialisasi implementasi pada 3.057 RS yang meliputi, 73 RS pusat, 820 RS pemda, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS swasta.

Tags :
Kategori :

Terkait