RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pasca pelaksanaan tes tertulis metode Computer Assisted Test (CAT) yang 15-18 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengimbau dan meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander, S.T bahwa tanggapan masyarakat tersebut merupakan bagian dari tahapan dalam proses rekrutmen anggota PPS dan masuk dalam salah satu unsur pertimbangan kelayakan dan kepatutan sebagai anggota badan Adhoc.
‘’Tanggapan masyarakat terkait calon anggota PPS bisa menyangkut keterlibatan calon dengan partai politik, status hukum dan track record atau rekam jejak,’’ ungkap Alexander.
Alexander menuturkan, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS ini dapat disampaikan dengan batas akhir 20 Mei 2024.
"Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan ke sekretariat Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di Komplek Perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi dengan cara memberikan uraian tanggapan atau masukan dan menyertakan bukti-bukti terkait yang mendukung tanggapan yang diberikan, serta memberikan nomor kontak dan tanda pengenal pelapor,’’ demikian Alexander.(imo)