RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tepat di bulan Mei 2024 ini, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah di bulan yang sama tahun 2023 lalu, masa bakti Heriyandi Roni akan berakhir.
Sejauh ini belum diperoleh informasi resmi apakah Heri Roni kembali dipercaya untuk memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah kali keduanya setelah perpanjangan pertama, atau ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Dimintai tanggapannya, Heri Roni yang dikenal ramah dengan wartawan memilih menyerahkan segala keputusan kepada pimpinannya.
"Kita tunggu saja. Kalau saya menunggu arahan dari pimpinan saja," singkat Heri Roni
Jika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, bahwa masa jabatan Penjabat Bupati/Wali Kota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, ini artinya Heri Roni berpeluang besar digantikan oleh pejabat lain yang dipilih oleh Kemendagri. Sebab Heri Roni sudah perpanjangan 1 tahun berikutnya, setelah habis masa jabatan di tahun pertama.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4167/tindak-lanjuti-aduan-masyarakat-bawaslu-layangkan-surat-ke-kpu
Jelang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Bengkulu Tengah beredar isu salah seorang pejabat di Pemprov Bengkulu yang menjabat Kepala Dinas bakal menduduki kursi Pj Bupati menggantikan Heri Roni. Sosok ini sempat diajukan ke pusat bersama 2 nama lain, dan digadang-gadang di awal akan menjabat Pj Bupati pasca Bupati definitif Ferry Ramli berakhir masa jabatannya. Namun Kemendagri memiliki pilihan sendiri, dengan menunjuk Heri Roni.(fry)