RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - RD (21) warga Desa Srikaton Kecamatan Pondok Kelapa harus diamankan personel Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah. Ia diduga melakukan pencurian di kawasan perkebunan kelapa sawit milik Sidi Karyono di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang pada Selasa 30 April 2024.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Suroso Risdianto, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang melihat pelaku sedang melakukan pencurian kelapa sawit di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Peringatan May Day, SPSI Provinsi Bengkulu Gelar Sunatan Massal dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa kelapa sawit seberat 350 kg. Rencananya hasil curian akan dijual di kawasan Kecamatan Pondok Kelapa.
"Sudah kita amankan satu orang pelaku diduga melakukan pencurian kelapa sawit. Pelaku berencana menjual ke Kecamatan Pondok Kelapa. Barang bukti kita amankan sebanyak 350 kg kelapa sawit beserta dengan sepeda motor yang mengangkutnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkas Suroso.(cw1)