RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kerjasama apik Polres Bengkulu Tengah, Polsek Talang Empat dan Polsek Muara Bangkahulu dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah membuahkan hasil.
Terbukti polisi berhasil menangkap GS pria usia 20 tahun terduga pelaku curanmor pada Senin 29 April 2024. Penangkapan dilakukan di salah satu warnet kawasan Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
Diketahui, GS merupakan terduga pelaku curanmor satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik Supardi yang berdomisili di Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah pada 28 April 2024 sore. Selain GS, pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap AR dan RA oleh personel Polsek Muara Bangkahulu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Suroso Risdianto, SH membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku pencurian. Adapun motor yang dicuri sempat dijualkan kembali oleh para pelaku.
‘’Benar. Hasil pengembangan, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Dusun Baru I berhasil kita amankan. Pelaku sedang bermain warnet di Kota Bengkulu. Kita tangkap dan amankan. Sepeda motor yang dicuri sempat dijual dan saat ini kembali kita dalami lebih lanjut,’’ pungkas Suroso.(cw1)