RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pembangunan rehab jaringan irigasi di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu saat ini dilirik Aparat Penegak Hukum (APH).
Bagaimana tidak, pengerjaan dengan anggaran dengan nilai miliaran rupiah ini terdapat dugaan kejanggalan. Mulai dari pembangunan yang diduga asal jadi hingga adanya informasi belum adanya ganti rugi ke masyarakat.
Kades Tanjung Terdana, Sabri mengatakan beberapa waktu lalu tim Tipidkor Satreskrim Polres Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan mengecek langsung ke lokasi tersebut.
‘’Iya hari Kamis lalu ada tim Tipidkor Satreskrim Polres Benteng yang datang ke lokasi pembangunan. Mereka hanya melakukan pengecekan terlebih dahulu saja,’’ jelas Sabri.
Sementara itu, salah seorang petani sawah di sekitar lokasi, Mardin mengatakan, dirinya meminta APH untuk segera menindaklanjuti tentang adanya dugaan pembangunan asal jadi tersebut. Dirinya juga ingin mempertanyakan bagaimana nasib upah ganti rugi yang telah dijanjikan.
‘’Saya meminta APH untuk menindaklanjuti dengan pembangunan asal jadi ini. Kemudian tentang ganti rugi yang sempat diiming-imingi ke warga, itu bagaimana kelanjutannya,’’ ungkap Mardin.
Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H mengatakan, untuk keterangan lebih lanjut mengenai pengecekan pembangunan tersebut, saat ini dirinya akan berkoordinasi dengan tim Tipidkor.
‘’Nanti kita cek kembali terlebih dahulu di unit Tipidkor,’’ pungkas Edi.(one)