RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Nahas dialami BP, pelajar usia 18 tahun asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia harus diamankan jajaran personel Polres Bengkulu Tengah lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri, ZA yang juga berstatus pelajar usia 17 tahun pada Kamis 25 April 2024.
Pelaku melancarkan aksinya tehadap korban lantaran tak ingin jika hubungan asmaranya dengan korban kandas begitu saja.
Data berhasil dihimpun, kejadian terjadi sekitar pukul 11.05 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban untuk memastikan jika korban mengurungkan niatnya agar tidak memutuskan hubungan asmara dengannya.
Namun korban tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Pelaku yang tersulut emosi langsung membawa korban ke dalam kamar.
Pada saat di dalam kamar, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga membuat korban menangis dan berteriak. Tak lama, kedua orang tua korban pulang dan pelaku langsung diamankan oleh warga.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Usai menerima laporan dari warga, personel menuju ke lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolres Bengkulu Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan 2 alat bukti yang kuat sehingga pelaku sampai saat ini harus ditahan.
‘’Kami menemukan ada 2 alat bukti yang sudah terpenuhi. Sekarang pelaku ditahan terhitung hari ini (Jumat, red). Kemudian akan diperiksa lebih lanjut,’’ pungkas Edi.(fry)