RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Meski persidangan materi gugatan yang diajukan Tim Hukum DPP PAN belum digelar Mahkamah Konstitusi (MK) namun pihak DPW PAN menyatakan optimismenya akan meraih kemenangan.
Dikonfirmasi kemarin, Minggu 21 April 2024 Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan, S.E., menjelaskan belum mendapat informasi kapan jadwal sidang.
"Untuk jadwal sidang di MK hingga saat ini kita belum mendapatkan konfirmasinya kapan. Namun kita tetap optimis menang. Kita optimis MK mengembalikan hak caleg PAN Benteng. Dari kuasa hukum DPP dan kami juga DPW membantu menyiapkan yang diperlukan," ungkap Riswan.
Untuk diketahui kemenangan Caleg PAN di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah kandas usai dilakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di 5 TPS oleh pihak KPU yang menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Imbas dari itu jumlah kursi PAN harus berkurang, dan sebaliknya kursi PPP bertambah.
Pada Sabtu 23 Maret 2024 Tim Hukum DPP PAN sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melansir dari laman resmi www.mkri.id di pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), selaku pemohonnya adalah Delvi dkk, sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).(imo)