Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kota Titik

Rabu 17 Apr 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Ricky Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga saat ini masih berlangsung.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H mengatakan, proses pemanggilan untuk para saksi dalam memberikan keterangan akan kembali dilaksanakan. Mengingat saat ini masih dalam penjadwalan kembali. 

‘’Sedang dijadwalkan kembali, saat ini masih kita jadwalkan pemanggilannya,’’ jelas Edi.

Terpisah, Kaur Perencanaan Desa Kota Titik, Cicik Erparinda, S.Pd mengatakan telah memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Bukan hanya dirinya, namun bersama kadun. 

‘’3 kadun telah dipanggil. Bersamaan juga dengan kasi pemerintahan. Mereka mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan seputar kegiatan desa,’’ kata Cicik. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3525/tak-tegas-tindak-warem-dewan-pertanyakan-kinerja-satpol-pp

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3178/penetapan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-penggemukan-sapi-penyidik-tunggu-hasil-audit-bpkp

Sementara itu diketahui jika di Desa Kota Titik dilaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa. Indikasi kejanggalan tertuju pada penganggaran tahun 2022 berupa penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan senilai Rp 32,39 juta, penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan Rp 3,6 juta, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 6,6 juta. 

Kemudian anggaran penanganan keadaan mendesak Rp 143 juta.Pada tahun 2023, penyediaan operasional pemerintah desa/ATK, honorium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon dan lain-lain masing-masing Rp 5,55 juta, Rp 5 juta, dan Rp 3,4 juta dan peningkatan kapasitas desa Rp 12,18 juta.(one)

Kategori :