Masa Jabatan PPK, PPS, Panwascam, PKD Berakhir April Mendatang, Bakal Diperpanjang?

Minggu 24 Mar 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pada tanggal 4 April 2024 mendatang, masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 se-Indonesia akan berakhir. 

Disisi lain, KPU RI pada 26 Januari 2024 lalu sudah menandatangani Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan PKPU pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Kemudian pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Lantas, apakah PPK, PPS, Panwascam dan PKD yang ada saat ini akan diperpanjang masa tugasnya?

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meiky Helmansyah, S.Pd, MM membenarkan bahwa masa jabatan PPK dan PPS Pemilu akan segera selesai.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3159/hadapi-gugatan-dpp-pan-di-mk-dpp-ppp-kerahkan-17-advokat

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3157/bawaslu-berwenang-rekomendasi-hitung-ulang-pasca-pleno-rekapitulasi-suara

Namun, ia menyebutkan untuk regulasi pada Pilkada, PPK dan PPS sejauh ini pihaknya belum ada petunjuk apakah akan diperpanjang dengan evaluasi atau justru nanti dilakukan perekrutan ulang. 

‘’Ya sebentar lagi selesai. Kami tidak membuat aturan tersebut. Kami hanya menunggu dari regulasi dan perintah atasan, karena KPU provinsi dan kabupaten hanya melaksanakan perintah sesuai regulasi, untuk direkrut kembali atau hanya dievaluasi saja,’’ ujar Meiky. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep menyampaikan bahwa masa jabatan Panwascam dan PKD akan berakhir pada April 2024 ini.

‘’Sejauh ini kita belum ada pemberitahuan apakah akan direkrut ulang atau hanya dilakukan evaluasi ataupun jabatan diperpanjang hingga pilkada berakhir. Tentunya apabila panwascam direkrut ulang, maka untuk PKD juga akan direkrut ulang sesuai dengan petunjuk dari Bawaslu RI,’’ pungkas Evi.(imo) 

Tags :
Kategori :

Terkait