RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pihak Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu angkat bicara terkait pertanyaan yang dilontarkan sejumlah aktivis Ormas dan LSM di Bengkulu Tengah (Benteng) soal status dan keberadaan temuan batu bara karungan oleh tim patroli dengan jumlah banyak awal Januari 2024 lalu.
Dikatakan Yudi bahwa PT. Kharisma Raflesia Utama (KRU) telah resmi sebagai pemenang lelang atas lahan tersebut.
Dengan demikian lokasi tempat penemuan sudah menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Hal tersebut lah sebagai penyelesaian dari pemerintah saat pelelangan yang sekarang sudah ada perusahaan yang mengelola.
"Penyelesaian dari pemerintah itu dilakukan lelang. Karena sudah ada perusahaan yang memenangkan lelang, lokasi tersebut sudah menjadi tanggung jawab mereka karena sudah membayar kompensasi ke negara. Jika ada terjadi pencurian batu bara kembali kepada manajemen perusahaan itu sendiri," jelas Yudi.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3159/hadapi-gugatan-dpp-pan-di-mk-dpp-ppp-kerahkan-17-advokat
Yudi mengatakan, memberikan penjelasan secara rinci bahwa KPHL mempunyai batasan kewenangan.
Akan tetapi jika pengambilan batu bara di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang tentu merupakan perbuatan ilegal.
"Perusahaan pemenang lelang sudah ada luasan Izin Usaha Pertambangan, selanjutnya kewajiban perusahaan pemenang lelang sebelum operasi melaksanakan tanda batas areal IUP nya, yang dalam kawasan hutan mengurus Amdal dan selanjutnya mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan ke Kementerian LHK," lanjut Yudi.
"Pihak KPHL juga tetap melaksanakan pengecekan dan pemantauan, Insya Allah kami akan melaksanakan itu pada hari Senin atau Selasa ini," demikian Yudi.(one)