RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan hasil Musyawarah Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan Pemdes Dusun Baru I Kecamatan Pondok Kubang, sebanyak 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2024.
Kades Dusun Baru I, Fauzi mengatakan penetapan jumlah KPM penerima BLT DD ditetapkan didasari melalui prosedur dengan mengacu pada Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang prioritas Dana Desa tahun 2024.
Dimana KPM harus tepat sasaran dan memenuhi kriteria penerima yakni tergolong miskin ekstrem, tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya dan sakit menahun.
‘’Hasil musdesus ditetapkan 35 KPM tahun ini. Untuk jumlah besaran yang akan diterima per KPM masih sama sebesar Rp 300 ribu setiap bulan. Dalam penyaluran nantinya akan diberikan langsung tunai. Bantuan ini sangat membantu warga di desa kami,’’ demikian Fauzi.(cw2)