RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Tengah akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2/ED/Setda-BT/III/2024 tentang penetapan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
SE ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun jam kerja ASN diatur dengan jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per Minggu.
BACA JUGA:Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Disdagperinkop Rencanakan Gelar 5 Titik Pasar Murah
Pada hari Senin-Kamis, masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Lalu pada hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 H, Kepala OPD memastikan kinerja OPD dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
BACA JUGA:Resmi, Ini Dia Jadwal Safari Ramadhan 1445 Hijriah Pemkab Bengkulu Tengah
Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP mengimbau kepada ASN untuk mematuhi SE yang sudah diterbitkan. Kemudian, menyambut bulan yang suci ini dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah Azza wa Jalla untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan.
Lalu memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdo’a, dzikir, membaca Al-Qur'an.
"Imbauan saya, ASN tetap melaksnakan tugas dan fungsinya sebagai ASN dengan penuh semangat dan mempedomani ketentuan tentang jam kerja. Memperbanyak ibadah dan menghormati orang-orang yang berpuasa serta orang-orang yang melaksanakan qiyam Ramadhan," pungkas Rachmat.(fry)