METROPOLIS RBt – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual pada Rabu 28 Februari 2024. Sehingga sasaran peserta yang notabene adalah pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) diminta segera mendaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
BACA JUGA: Ikona Haircut, Barbershop di Bengkulu Tengah Bisa Bikin Rambutmu Tampil Stylist dan Kekinian
BACA JUGA: Ini Update Harga Sembako di Kabupaten Bengkulu Tengah Hasil Peninjauan Personel Polres Benteng
Kepala Kantor KemenkumHAM wilayah Provinsi Bengkulu, Santosa, SH, MM mengatakan jika dalam sosialisasi ini pihaknya ingin mendorong masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, hak paten, hak cipta dan sejenisnya. Tujuannya agar apa yang menjadi karya masyarakat tidak serta-merta diambil orang lain. Disisi lain sebagai langkah untuk mempermudah promosi ke tingkat lokal maupun nasional.
‘’Kita mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan karyanya. Mendaftarkan HaKI. Karyanya ini tidak diambil orang lain. Selain itu UMKM-nya bisa lebih meningkat promosi dan pemasarannya. Cara mendaftar ke HaKI juga sangat mudah,’’ ujar Santosa.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd mengatakan jika Pemkab Benteng tentu memberikan dukungan penuh agar UMKM di Benteng meningkat dan selalu mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan HaKI. Adapun sebagai bentuk dukungan, setiap kegiatan selalu disuguhkan jeruk kalamansi, hasil produksi kopi asal Benteng. Kemudian setiap hari Kamis, sebagaian pegawai juga mengenakan batik Sungai Lemau asli Benteng.
BACA JUGA: Prosesi Hari Raya Galungan Umat Hindu Dijaga Ketat Kepolisian
‘’Kita ikut mempromosikan produk asli Benteng. Kalau ada acara atau sebagai oleh-oleh kita berita kopi asal Benteng. Jeruk kalamansi asal Benteng. Setiap Kamis juga mengenakan batik nasinal dan motif Sungai Lemau khususnya,’’ pungkas Eka.(fry)