RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan apel gabungan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat pada Senin 19 Februari 2024.
Bertindak sebagai pembina apel, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si didampingi Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., asisten, staf ahli, Kepala OPD, camat serta beberapa jajarannya.
Dalam arahannya, Pj. Bupati Heri Roni menjelaskan, jika perjanjian kinerja dibuat dengan berjenjang dari pimpinan tertinggi hingga ke tingkatan paling bawah yang berupa dokumen berisikan penugasan dari pimpinan instansi dalam pelaksanaan program yang disertai dengan indikator kinerja.
‘’Perjanjian kinerja dapat menciptakan tolak ukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi. Diharapkan dengan adanya perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan akuntabilitas instansi di Pemkab Benteng,’’ kata Heri.
Sementara itu, Sekdakab Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP menuturkan, perjanjian kinerja adalah salah satu bentuk aplikasi dari pelaksanaan KemenpanRB Nomor 6 dan 7 tahun 2022.
Selanjutnya nanti akan dijabarkan dengan rencana kegiatan aparatur dan dinilai menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
‘’Perjanjian kinerja ini pelaksanaan dari PermenPANRB nomor 6 dan 7 tahun 2022 dan akan dijabarkan dalam rencana kegiatan dan dinilai dalam SKP. Nantinya tentunya dari perjanjian kinerja ini nanti tersusun dalam program kerja dan akan dinilai bersama. OPD nanti akan ada tim penilai kinerja dan pada akhir tahun akan menjadi dokumen evaluasi dari seluruh kegiatan OPD,’’ pungkas Rachmat.(fry)