Hazairin sendiri enggan menyebut capres dan cawapres nomor urut berapa yang disampaikan P kepada para warga saat memberikan uang pecahan Rp 50 ribu tersebut.
"Salah satu paslon, di Pilpres. Yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan capres dan cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi," bebernya.
Hazairin menambahkan, pelaku sempat membagikan amplop berisi pecahan Rp 50 ribu kepada 5 warga yang tinggal di Desa Sepanjang. Dari total uang yang dibawa sebanyak Rp 1 juta.
"Sudah dibagikan kepada lima warga, amplop berisi uang Rp 50 ribuan. Sudah dikembalikan dan menjadi barang bukti, yang bersangkutan mengaku membawa total Rp 1 juta," imbuhnya.
Selain barang bukti amplop berisi uang, Bawaslu juga mengantongi rekaman video ketika warga dan kepala desa melakukan interogasi kepada pelaku tak lama setelah tertangkap.
"Ada videonya, viral. Ketika diklarifikasi oleh kepala desa," ujar Hazairin.
Bawaslu sendiri akan menggelar rapat pleno untuk menentukan adanya pelanggaran atas perbuatan P tersebut.
Jika unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu ditemukan, maka perkara dugaan money politic ini akan dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang.
"Untuk langkah berikutnya, kita akan gelar pleno. Jika terbukti ada pelanggaran, kita serahkan ke Gakkumdu," pungkas dia.(cuy/jpnn)