RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 1.120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dipastikan telah menerima gaji, sementara 609 PPPK Tahap II hingga kini belum mendapatkan hak keuangannya sejak dilantik pada akhir November 2025 lalu. Perbedaan waktu pencairan gaji ini disebabkan oleh proses administrasi yang masih berjalan.
Sub Koordinator Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD), Adeansah Putra, S.E., menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Tahap I telah direalisasikan, sedangkan PPPK Tahap II masih berada dalam tahapan perekaman dan verifikasi data gaji.
BACA JUGA:Enam Bulan Tanpa Honor, Plt Kasatpol PP Bengkulu Tengah Buka Suara soal Nasib 67 PTT
“Untuk PPPK Tahap I, gaji sudah dibayarkan. Sementara PPPK Tahap II saat ini masih dalam proses perekaman data gaji,” ujar Adeansah Putra saat dikonfirmasi.
Ia menerangkan, perekaman data tersebut merupakan tahapan penting sebelum pembayaran gaji dapat dilakukan. Proses ini mencakup kelengkapan administrasi kepegawaian yang harus disesuaikan dengan ketentuan sistem penggajian.
BACA JUGA:Imbas Video ‘Panas’ Viral, Oknum Guru TK di Bengkulu Tengah Ditarik ke Dikbud untuk Pembinaan
“Setelah seluruh data PPPK Tahap II selesai direkam dan dinyatakan lengkap, barulah proses pembayaran gaji bisa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.(fry)