Slamet menyayangkan laporan kerusakan lingkungan tidak mendapatkan perhatian, sementara Gunretno justru dipolisikan karena menyuarakan penolakan tambang.
“Korban longsor sampai sekarang lahannya tidak bisa ditanami, tetapi tidak ada kepastian. Kami akan terus berjuang,” kata Slamet.
Untyk diketahui, Gunretno dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November 2025. Ia dituduh menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025. (**)
Kategori :