Wahai Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Silakan Cermati Bagian Akhir SE KemenPANRB

Kamis 04 Dec 2025 - 21:25 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

5. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah;

6. Namun, Pemerintah lebih lanjut masih berupaya menuntaskan penataan pegawai non-ASN yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus 2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Dengan berdasarkan angka 1 s.d. 6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target waktu yang ditetapkan sebagaimana tersebut pada angka 2.

Untuk itu, pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

Nasib Honorer Non-Database BKN

Dengan terbitnya SE Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 itu, upaya memperjuangkan nasib 329 guru honorer non-database BKN di lingkungan Pemprov Gorontalo seakan sudah mentok.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengatakan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sudah berusaha secara maksimal memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN.

"Pak Gubernur tidak tinggal diam dengan nasib para guru non database ini," kata Rifli Katili, di Gorontalo, Selasa (2/12).

Solusi yang bisa dilakukan di level pemprov, yakni gubernur menempuh kebijakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).

Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.

Rifli mengatakan Pemprov Gorontalo sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN.

Setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.

Pertama, menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non-database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.

“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokoknya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru ini," kata Rifli.

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non-database BKN berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.

Tags :
Kategori :

Terkait